Logo RSGM
Memuat...
Profil RSGM

Tugas Pokok & Fungsi

Landasan hukum, tugas, fungsi, serta uraian tugas Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman sebagai penyelenggara urusan pemerintahan daerah di bidang pelayanan kesehatan

Dasar Hukum

Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 060 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman

Tugas Rumah Sakit

Tugas Pokok

Mandat penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Rumah Sakit mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan Daerah di bidang penyelenggaraan pelayanan Kesehatan, khususnya pelayanan Kesehatan perorangan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan peningkatan dan pencegahan serta pelaksanaan upaya rujukan.

Fungsi Rumah Sakit

Fungsi

Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, mempunyai fungsi sebagai berikut:

01

Pelayanan Medis

Penyelenggaraan pelayanan medis gigi dasar, medis dasar dan spesialistik sesuai standar pelayanan rumah sakit.

02

Peningkatan Kesehatan Perorangan

Penyelenggaraan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

03

Pendidikan dan Pelatihan

Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan pemberian pelayanan kesehatan.

04

Penelitian dan Pengembangan

Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang Kesehatan.

05

Pelayanan Administrasi Umum

Penyelenggaraan pelayanan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, fasilitasi hukum dan perencanaan Rumah Sakit.

Uraian Tugas

Uraian Tugas Rumah Sakit

Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

1

Menetapkan kebijakan teknis penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebijakan yang ditetap oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2

Menetapkan kebijakan operasional penyelenggaraan pelayanan medik dan penunjang medik dan non medik;

3

Menetapkan kebijakan operasional penyelenggaraan pelayanan asuhan keperawatan;

4

Menetapkan kebijakan operasional penyelenggaraan pelayanan rujukan;

5

Menetapkan kebijakan operasional penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;

6

Menetapkan kebijakan operasional penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kesehatan;

7

Memantau dan mengendalikan pengelolaan ketatausahaan; dan

8

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.

Tanggung Jawab Direktur Rumah Sakit

Tugas dan fungsi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud menjadi tugas dan fungsi serta tanggung jawab Direktur Rumah Sakit.