Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 • Hasil Pengujian Konsekuensi
Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK)
Klasifikasi dan katalog resmi informasi publik yang dikecualikan dari akses umum berdasarkan Pengujian Konsekuensi demi melindungi rahasia medis, privasi pribadi, dan persaingan usaha yang sehat di lingkungan RSGM Gusti Hasan Aman.
5
Klasifikasi Pengecualian
27
Item Informasi Teruji
Ketat & Terbatas
Sifat Akses Publik
22 Oktober 2026
Terakhir Diperbarui
KLASIFIKASI A
Rahasia Pribadi Pegawai
Informasi Yang Berkaitan Dengan Rahasia Pribadi Pegawai
6 item teruji
Lihat
KLASIFIKASI B
Dokumen Rumah Sakit
Informasi Yang Berkaitan Dengan Dokumen Rumah Sakit
11 item teruji
Lihat
KLASIFIKASI C
Sistem Keamanan Teknologi Informasi
Informasi Yang Berkaitan Dengan Sistem Keamanan Teknologi Informasi
5 item teruji
Lihat
KLASIFIKASI D
Kondisi Pasien
Informasi Yang Berkaitan Dengan Kondisi Pasien
3 item teruji
Lihat
KLASIFIKASI E
Kondisi Pasien
Informasi Yang Berkaitan Dengan Kondisi Pasien
2 item teruji
Lihat
A
INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN RAHASIA PRIBADI PEGAWAI
6 item
Geser tabel ke samping untuk melihat seluruh kolom uji konsekuensi
| No. | Informasi yang Dikecualikan | Dasar Hukum | Batas Waktu Pengecualian | Akibat Apabila Dibuka | Akibat Apabila Ditutup |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 |
Data Informasi kepegawaian menyangkut data pribadi yang menyangkut riwayat dan kondisi anggota keluarganya serta data lainnya yang berkenaan dengan pegawai tersebut (biodata elektronik PNS & arsip dokumen kepegawaian)
|
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h yaitu informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi
|
Sampai dengan diperlukan untuk keperluan proses hukum oleh aparat hukum dan pengadilan |
Risiko Terbuka
Mengungkap data pribadi pegawai yang bersifat rahasia
|
Tujuan Dilindungi
Melindungi data pribadi pegawai yang bersifat rahasia
|
| 2 |
Data pribadi pegawai yang menyangkut riwayat kondisi dan perawatan pengobatan kesehatan fisik dan psikis
|
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h yaitu informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi
|
Sampai dengan diperlukan untuk keperluan proses hukum oleh aparat hukum dan pengadilan |
Risiko Terbuka
Mengungkap data pribadi pegawai yang bersifat rahasia
|
Tujuan Dilindungi
Melindungi data pribadi pegawai yang bersifat rahasia
|
| 3 |
Identitas pegawai yang melanggar disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin, proses hukuman disiplin PNS, keberatan atas hukuman disiplin PNS, peninjauan kembali atas hukuman disiplin PNS; serta hasil pemeriksaan pejabat/pegawai yang dikenakan hukuman disiplin
|
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
Pasal 17 huruf h yaitu informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi |
Sampai dengan diperlukan untuk eperluan proses hukum oleh aparat hukum dan pengadilan |
Risiko Terbuka
Mengungkap data pribadi pegawai yang bersifat rahasia
|
Tujuan Dilindungi
Melindungi data pribadi pegawai yang bersifat rahasia
|
| 4 |
Data pribadi pegawai yang menyangkut kondisi keuangan dan rekening bank
|
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h yaitu informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi
|
Sampai dengan diperlukan untuk keperluan proses hukum oleh aparat hukum dan pengadilan |
Risiko Terbuka
Mengungkap data pribadi pegawai yang bersifat rahasia
|
Tujuan Dilindungi
Melindungi data pribadi pegawai yang bersifat rahasia
|
| 5 |
Identitas pegawai yang mengajukan ijin perceraian/perkawinan, proses pemberian/ penolakan izin cerai, beristri lebih dari seorang dan keterangan untuk melakukan perceraian
|
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
Pasal 17 huruf h yaitu informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi |
Sampai dengan diperlukan untuk keperluan proses hukum oleh aparat hukum dan pengadilan |
Risiko Terbuka
Mengungkap data pribadi pegawai yang bersifat rahasia
|
Tujuan Dilindungi
Melindungi data pribadi pegawai yang bersifat rahasia
|
| 6 |
Identitas pegawai yang diduga melakukan tindak pidana dan sedang menjalani proses hukum baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
|
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
Pasal 17 huruf h yaitu informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi |
Sampai dengan adanya keputusan pengadilan yang bersifat tetap |
Risiko Terbuka
Mengungkap data pribadi pegawai yang bersifat rahasia
|
Tujuan Dilindungi
Melindungi data pribadi pegawai yang bersifat rahasia
|
B
INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN DOKUMEN RUMAH SAKIT
11 item
Geser tabel ke samping untuk melihat seluruh kolom uji konsekuensi
| No. | Informasi yang Dikecualikan | Dasar Hukum | Batas Waktu Pengecualian | Akibat Apabila Dibuka | Akibat Apabila Ditutup |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 |
Penilaian Kinerja ASN yaitu daftar yang berisikan hasil penilaian pegawai selama melaksanakan tugasnya dalam jangka waktu tertentu
|
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf i yaitu memorandum atau surat – surat antar badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan
|
Sampai dengan diperlukan untuk keperluan proses hukum oleh aparat hukum dan pengadilan |
Risiko Terbuka
Mengungkap data pribadi pegawai yang bersifat rahasia
|
Tujuan Dilindungi
Melindungi data pribadi pegawai yang bersifat rahasia
|
| 2 |
Data usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural.
|
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf I yaitu memorandum atau surat – surat antar badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan
|
Sampai dengan pelantikan pejabat struktural |
Risiko Terbuka
Merugikan proses penyusunan kebijakan atau menghambat kesuksesan kebijakan karena pengungkapan secara prematur
|
Tujuan Dilindungi
Melindungi privasi serta nama baik para calon pejabat struktural yang belum tentu terpilih atau ditetapkan
|
| 3 |
Proses keputusan mutasi jabatan struktural atau fungsional umum / tertentu
|
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf I yaitu memorandum atau surat – surat antar badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan
|
Sampai dengan keputusan mutasi jabatan struktural atau fungsional umum / tertentu |
Risiko Terbuka
Merugikan proses penyusunan kebijakan atau menghambat kesuksesan kebijakan karena
pengungkapan secara prematur |
Tujuan Dilindungi
Melindungi stabilitas serta ritme kerja internal instansi dari keresahan pegawai selama proses evaluasi mutasi berjalan
|
| 4 |
Nilai hasil seleksi dan evaluasi pegawai yang mengikuti pendidikan formal dan informal serta nilai individu
|
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf i yaitu memorandum atau surat – surat antar badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan
|
Sampai dengan diperlukan untuk keperluan proses hukum oleh aparat hukum dan pengadilan |
Risiko Terbuka
Merugikan proses penyusunan kebijakan atau menghambat kesuksesan kebijakan karena pengungkapan secara prematur
|
Tujuan Dilindungi
Melindungi privasi, kerahasiaan data pribadi, dan martabat pegawai yang bersangkutan atas hasil evaluasi dan penilaian kinerjanya
|
| 5 |
Arsip Dinamis berupa surat-surat yang sifatnya rahasia yaitu surat keluar, surat masuk, nota dinas, telaahan staf,dan naskah dinas lainnya yang bersifat rahasia baik menyangkut rahasia negara maupun rahasia instansi
|
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf i yaitu memorandum atau surat – surat antar badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan
|
Sampai dengan diperlukan untuk keperluan proses hukum oleh aparat hukum dan pengadilan |
Risiko Terbuka
Merugikan proses penyusunan kebijakan karena pengungkapa n dokumen yang terlalu dini
|
Tujuan Dilindungi
Melindungi kerahasiaan Dokumen
|
| 6 |
Naskah Kerjasama / Memorandum Of Understanding (MoU) yang bersifat rahasia
|
• UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf i yaitu memorandum atau surat – surat antar badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
• Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2017, penjelasan pasal 12 yaitu MoU atau surat badan publik yang menurut sifatnya tidak disediakan untuk pihak selain badan publik yang sedang melakukan hubungan dengan badan publik dimaksud yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan. |
Sampai dengan diperlukan untuk keperluan proses hukum oleh aparat hukum dan pengadilan |
Risiko Terbuka
Muncul persaingan usaha / kepentingan yang tidak sehat.
|
Tujuan Dilindungi
Melindungi RS dari persaingan usaha / kepentingan yang tidak sehat.
|
| 7 |
Dokumen penggadaan barang dan jasa yang masih dalam proses lelang (Harga Perkiraan Sendiri /HPS, Dokumen Penawaran Kontrak, Berita Acara Pelelangan dan lain-lain)
|
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf b yaitu informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha yang tidak sehat
|
Sampai dengan ditentukan pemenang |
Risiko Terbuka
• Muncul persaingan usaha yang tidak Sehat
• Mengganggu keberhasilan proses negosias yang aka atau sedang dilakukan |
Tujuan Dilindungi
• Menjaga sportifitas persaingan usaha dan menjaga objektifitas penilaian
• Adanya kepastian dalam penetapan harg • Kelancaran Pelak sanaan proses pengadaan |
| 8 |
Dokumen penggunaan, pemanfaatan, pemindahtangan dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) yang sedang dalam proses (surat, nota dinas, berita acara, surat keputusan)
|
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf i yaitu memorandum atau surat – surat antar badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan
|
Sampai dengan keputusan penggunaan, pemanfaatan, pemindahtangan dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) |
Risiko Terbuka
Merugikan proses penyusunan kebijakan karena pengungkapan dokumen yang terlalu dini
|
Tujuan Dilindungi
Melindungi kerahasiaan dokumen
|
| 9 |
Dokumen pengelolaan keuangan tahun berjalan yang belum diaudit; Laporan keuangan yang belum diaudit oleh auditor
|
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf I yaitu memorandum atau surat – surat antar badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan
|
Sampai dengan diperlukan untuk keperluan proses hukum oleh aparat hukum dan pengadilan |
Risiko Terbuka
Menimbulkan misinformasi, persepsi keliru, dan kegaduhan di masyarakat karena data keuangan masih bersifat sementara dan belum terverifikasi validitasnya melalui audit resmi
|
Tujuan Dilindungi
Melindungi integritas proses pembukuan, pertanggungjawaban keuangan, dan objektivitas auditor dari intervensi atau opini publik sebelum laporan keuangan resmi disahkan
|
| 10 |
Identitas pelapor dan isi laporan dugaan tindak korupsi / penerimaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pegawai
|
UU No.14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf a yaitu informasi publik yang pabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum
|
Sampai dengan diperlukan untuk keperluan proses hukum oleh aparat hukum dan pengadilan |
Risiko Terbuka
Masyarakat enggan melaporkan dugaan tindak korupsi dan penyalahgunaa n wewenang sehingga menghambat terciptanya Wilayah Bebas Korupsi/WBK dan Wilayah
Birokrasi Bersih & Melayani / WBBM |
Tujuan Dilindungi
Masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang sehingga mendorong terciptanya WBK dan WBBM
|
| 11 |
Dokumen Hasil Pemeriksaan Reguler, Pemeriksaan Kasus, Pemeriksaan khusus, Review Laporan Keuangan, Evaluasi/Pemantauan
|
• UU No.14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 6 huruf c ayat 6 & pasal 17 huruf 1. D
• Peraturan Menpan No.PER/04/M.P AN?03/ 2008 tentang Kode Etik Pengawasan • Peraturan Menpan No: PER/05/.M.PA N/03/2008 tentang standar audit Pengawas an Intern Pemerint ah, |
Sampai dengan diperlukan untuk keperluan proses hukum oleh aparat hukum dan pengadilan |
Risiko Terbuka
• Menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur
• Melanggar PP tentang batasan Distribusi LHP. • Melanggar Peraturan MENPAN tentang batasan distribusi LHP |
Tujuan Dilindungi
Membantu Badan Publik dalam mencapai keberhasilan pelaksanaan kebijakan
|
C
INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN SISTEM KEAMANAN TEKNOLOGI INFORMASI
5 item
Geser tabel ke samping untuk melihat seluruh kolom uji konsekuensi
| No. | Informasi yang Dikecualikan | Dasar Hukum | Batas Waktu Pengecualian | Akibat Apabila Dibuka | Akibat Apabila Ditutup |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 |
Lokasi Server
|
UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik / ITE
|
Tidak terbatas |
Risiko Terbuka
Tindakan kriminal pengrusakan, pencurian data
|
Tujuan Dilindungi
Melindungi/menga man kan perangkat serta data
|
| 2 |
Internet Protocol/IP Adress Private
|
UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik / ITE
|
Tidak terbatas |
Risiko Terbuka
Penerobosan / penyalahgunaan hak akses
|
Tujuan Dilindungi
Menjaga / melindungi hak akses
|
| 3 |
Bandwidht Management
|
UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik / ITE
|
Tidak terbatas |
Risiko Terbuka
Penyalahgunaan kapasitas bandwidth diluar ketentuan
|
Tujuan Dilindungi
Mengatur kestabilan penggunaan bandwidht
|
| 4 |
Kode Akses Elektronik dan Sistem Keamanan Elektronik
|
UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik / ITE
|
Tidak terbatas |
Risiko Terbuka
Penyalahgunaan oleh pihak lain
|
Tujuan Dilindungi
Menjaga keamanan Jaringan Komputer
|
| 5 |
Sistem Managemen Database
|
UU No.14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf J yaitu informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang – undang
|
Tidak terbatas |
Risiko Terbuka
Penyalahgunaan oleh pihak lain
|
Tujuan Dilindungi
Menjaga keamanan Database
|
D
INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN KONDISI PASIEN
3 item
Geser tabel ke samping untuk melihat seluruh kolom uji konsekuensi
| No. | Informasi yang Dikecualikan | Dasar Hukum | Batas Waktu Pengecualian | Akibat Apabila Dibuka | Akibat Apabila Ditutup |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 |
Data hutang pasien kepada rumah sakit
|
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
Pasal 17 huruf h yaitu informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi |
Sampai dengan diperlukan untuk keperluan penyelidikan/penyidik an oleh aparat hukum, atau pemohon adalah pasien yang bersangkutan |
Risiko Terbuka
Mengungkap rahasia dan kondisi keuangan seseorang
|
Tujuan Dilindungi
Melindungi rahasia dan kondisi keuangan seseorang
|
| 2 |
Data rekam medis pasien
|
• UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h yaitu informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi
• UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 32 tentang Hak Pasien • UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 46, 47, dan 48 menyangkut Rekam Medik dan Rahasia Kedokteran • Permenkes No 269 Tahun 2008 Tentang Rekam Medik Pasal 10 |
Sampai dengan dibuka oleh pihak-pihak yang berhak atas informasi rekam medis berdasarkan peraturan perundang-undangan |
Risiko Terbuka
- Mengungkap rahasia pribadi terkait kondisi kesehatan dan fisik seseorang
- Data dapat dimanipula si, dipalsukan atau disalahgun akan untuk tujuan kejahatan |
Tujuan Dilindungi
- Melindungi rahasia pribadi terkait kondisi kesehatan dan fisik seseorang yang dilindungi Undang-undang
- Melindungi / mengamanka n data dari manipulasi, pemalsuan atau penyalahgunaan untuk tujuan kejahatan |
| 3 |
Foto/video pasien tampak muka
|
• UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 46, 47, dan 48 menyangkut Rekam Medik dan Rahasia Kedokteran
• Standar Hak Pasien & Keluarga (HPK) Akreditasi Rumah Sakit, versi KARS 2012 |
Sampai dengan diijinkan/disetujui oleh pasien yang bersangkutan, untuk keperluan proses hukum, dan untuk keperluan ilmiah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku |
Risiko Terbuka
Penyalahgunaan terhadap identitas pasien dan memungkinkan terjadinya eksploitasi pasien
|
Tujuan Dilindungi
• Melindungi identitas pasien
• Mencegah adanya eksploitasi pasien • Melindungi privacy keluarga pasien |
E
INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN KONDISI PASIEN
2 item
Geser tabel ke samping untuk melihat seluruh kolom uji konsekuensi
| No. | Informasi yang Dikecualikan | Dasar Hukum | Batas Waktu Pengecualian | Akibat Apabila Dibuka | Akibat Apabila Ditutup |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 |
Data rekaman CCTV di area rumah sakit
|
Berdasarkan matriks uji konsekuensi, jenis informasi ini memenuhi indikator konsekuensi mutlak yaitu UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf
|
Sampai dengan diperlukan untuk keperluan proses hukum oleh aparat hukum dan pengadilan |
Risiko Terbuka
Melanggar hak privasi pasien, pengunjung, dan tenaga kesehatan; berisiko disalahgunakan untuk penyebaran visual tanpa izin atau rekayasa data digital; serta dapat mengganggu keamanan fasilitas rumah sakit
|
Tujuan Dilindungi
Melindungi privasi dan kerahasiaan medis pasien di lingkungan rumah sakit, menjaga integritas rekaman asli dari manipulasi pihak luar, serta mendukung kelancaran penyelidikan apabila rekaman dijadikan alat bukti hukum
|
| 2 |
- Dokumen Root Cause Analysis (RCA) investigasi insiden keselamatan pasien
- Berita acara/risalah rapat pembahasan analisis akar masalah oleh Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit
|
• UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf i (memorandum atau surat antar-badan publik yang dirahasiakan) dan huruf g;
• UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan • Permenkes No. 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien |
Selama dokumen digunakan untuk pembelajaran internal perbaikan mutu rumah sakit, kecuali diminta secara sah untuk kepentingan peradilan atau proses penegakan hukum |
Risiko Terbuka
Menimbulkan budaya saling menyalahkan (blame culture), memicu keengganan tenaga kesehatan untuk melaporkan Insiden Keselamatan Pasien (KTD, KNC, KTC, Sentinel), serta berisiko membuka data rahasia medis pasien atau identitas petugas ke ranah publik tanpa konteks klinis yang memadai
|
Tujuan Dilindungi
Melindungi keterbukaan dan kejujuran staf dalam pelaporan insiden tanpa rasa takut (just culture), melindungi data privasi pasien dan tenaga kesehatan yang terlibat, serta menjaga fokus evaluasi murni untuk peningkatan mutu dan keselamatan pasien rumah sakit
|
Informasi tidak ditemukan
Coba kata kunci lain atau ajukan permohonan informasi resmi.
Ajukan Permohonan Informasi