Layanan Resmi • UU No. 14 Tahun 2008
Formulir Permohonan Informasi Publik
Lengkapi formulir di bawah ini dengan data yang valid untuk mengajukan permohonan informasi publik secara daring ke PPID RSGM Gusti Hasan Aman.
10 + 7 Hari
Waktu Pemrosesan
Gratis
Biaya Pelayanan
Tiket REG
Lacak Real-Time
STANDAR
WAKTU LAYANAN
Maksimal 10 Hari Kerja
Sesuai UU No. 14/2008 & PERKI 1/2021, PPID akan memberikan pemberitahuan tertulis dalam waktu 10 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.
INTEGRITAS &
KETERBUKAAN
Portal PPID RSGM Gusti Hasan Aman berorientasi pada transparansi dan pelayanan publik prima.
Identitas Valid: Pastikan NIK dan
nomor kontak (WhatsApp & Email) aktif untuk pemberitahuan status tiket.
Rincian Spesifik: Tuliskan nama
dokumen, instansi terkait, dan tahun terbit secara jelas agar mudah ditelusuri.
Badan Hukum / Kelompok: Wajib
melampirkan Akta Pendirian / SK Kemenkumham dan Surat Kuasa.
Informasi Dikecualikan: PPID berhak
menolak permohonan yang termasuk pasal 17 UU KIP (rahasia negara/privasi).
Jam Operasional Pelayanan
Senin - Kamis: 08.30 - 15.00 WITA
Jumat: 08.30 - 11.30 WITA
Sabtu: 08.30 - 14.00 WITA
Email Resmi PPID
ppid.rsgmgha@gmail.com
Lokasi Meja Informasi
Gedung Pelayanan RSGM Gusti Hasan Aman, Jl. Simpang Ulin No. 28, Banjarmasin,
Kalimantan Selatan
Panduan Alur Pengisian Formulir Permohonan
Ikuti tahapan mudah di bawah ini untuk mengajukan informasi publik:
1. Unggah File KTP
Unggah foto (JPG/PNG) atau scan (PDF) identitas Anda. Formulir isian akan
terkunci sampai file diunggah.
2. Lengkapi Formulir
Setelah file terlampir, formulir akan terbuka secara otomatis. Silakan
lengkapi data pemohon secara manual dengan teliti.