Hak Pemohon • Pasal 35-37 UU No. 14 Tahun 2008
Formulir Pengajuan Keberatan
Ajukan keberatan resmi kepada Atasan PPID apabila pelayanan informasi publik yang Anda terima tidak sesuai ketentuan atau permohonan informasi Anda ditolak.
30 Hari
Tanggapan Atasan PPID
Resmi
Berdasarkan Regulasi
Tiket KBR
Pelacakan Terpadu
Langkah Pengajuan
Tahap 1/4
STANDAR WAKTU LAYANAN
Maksimal 30 Hari Kerja
Sesuai UU No. 14/2008 & PERKI 1/2021, PPID akan memberikan pemberitahuan tertulis selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.
INTEGRITAS & KETERBUKAAN
Portal PPID RSGM Gusti Hasan Aman berorientasi pada transparansi dan pelayanan publik prima.
Identitas Valid: Pastikan NIK dan nomor kontak (WhatsApp & Email) aktif untuk pemberitahuan status tiket.
Rincian Spesifik: Tuliskan secara objektif alasan keberatan Anda serta permohonan solusi/tinjauan yang Anda harapkan dari Atasan PPID.
Badan Hukum / Kelompok: Wajib melampirkan Akta Pendirian / SK Kemenkumham dan Surat Kuasa.
Hak Sengketa Informasi: Jika keberatan tidak ditanggapi dalam 30 hari kerja atau putusan Atasan PPID belum memuaskan, pemohon berhak mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan.
Jam Operasional Pelayanan
Senin - Kamis: 08.30 - 15.00 WITA
Jumat: 08.30 - 11.30 WITA
Sabtu: 08.30 - 14.00 WITA
Email Resmi PPID
ppid.rsgmgha@gmail.com
Lokasi Meja Informasi
Gedung Pelayanan RSGM Gusti Hasan Aman, Jl. Simpang Ulin No. 28, Banjarmasin,
Kalimantan Selatan