Formulir Pengajuan Keberatan

Ajukan keberatan resmi kepada Atasan PPID apabila pelayanan informasi publik yang Anda terima tidak sesuai ketentuan atau permohonan informasi Anda ditolak.

30 Hari
Tanggapan Atasan PPID
Resmi
Berdasarkan Regulasi
Tiket KBR
Pelacakan Terpadu
Langkah Pengajuan Tahap 1/4
1
Data Pemohon
Verifikasi tiket awal & kontak
2
Alasan Keberatan
Alasan UU KIP & uraian
3
Dokumen Pendukung
KTP otomatis & berkas
4
Pernyataan & TTD
Tanda tangan digital & validasi
STANDAR WAKTU LAYANAN
Maksimal 30 Hari Kerja

Sesuai UU No. 14/2008 & PERKI 1/2021, PPID akan memberikan pemberitahuan tertulis selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.

INTEGRITAS & KETERBUKAAN

Portal PPID RSGM Gusti Hasan Aman berorientasi pada transparansi dan pelayanan publik prima.

TIPS & KETENTUAN
Identitas Valid: Pastikan NIK dan nomor kontak (WhatsApp & Email) aktif untuk pemberitahuan status tiket.
Rincian Spesifik: Tuliskan secara objektif alasan keberatan Anda serta permohonan solusi/tinjauan yang Anda harapkan dari Atasan PPID.
Badan Hukum / Kelompok: Wajib melampirkan Akta Pendirian / SK Kemenkumham dan Surat Kuasa.
Hak Sengketa Informasi: Jika keberatan tidak ditanggapi dalam 30 hari kerja atau putusan Atasan PPID belum memuaskan, pemohon berhak mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan.
LAYANAN MEJA PPID
Jam Operasional Pelayanan
Senin - Kamis: 08.30 - 15.00 WITA
Jumat: 08.30 - 11.30 WITA
Sabtu: 08.30 - 14.00 WITA
Email Resmi PPID
ppid.rsgmgha@gmail.com
Lokasi Meja Informasi
Gedung Pelayanan RSGM Gusti Hasan Aman, Jl. Simpang Ulin No. 28, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Tahap 1 dari 4

[1] Data Pemohon

Identitas diri pemohon sesuai nomor tiket permohonan informasi sebelumnya

Ketik nomor tiket Anda lalu sistem akan memverifikasi dan mengisi kontak secara otomatis.